Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Shamri Berharap Raperda Tentang PDRD Tak Bebani Masyarakat

Shamri Berharap Raperda Tentang PDRD Tak Bebani Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.

Samri Shaputra sebagai Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, mengatakan dalam Raperda PDRD masih ada draf yang masih dikoreksi, seperti draf penarikan pajak limbah cair rumah tangga, dan rumah ibadah.

“Untuk limbah cair rumah tangga, rumah ibadah itu tidak perlu dipungut retribusinya, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi,” ucapnya.

Sekedar informasi, Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, seperti penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan.

Diketahui, penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, akan tetapi menurut Politisi PKS ini pemungutan retribusi harusnya tidak membebani masyarakat.

“Kita berharap jangan kita berusaha mengejar PAD kita, tapi rakyat kita jadi kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” katanya.

Legislator Basuki Rahmat ini menegaskan akan lebih menegaskan penarikan pajak pada bidang komersial.

“Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan