Sosperda Bantuan Hukum, Samsun Ingin Keadilan Hukum Untuk Semua Lapisan Masyarakat Kaltim

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menggelar acara sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Minggu, (9/2/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait tentang pentingnya akses bantuan hukum yang adil bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyatakan bahwa Perda ini hadir sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan hukum yang merata, khususnya bagi masyarakat miskin yang kesulitan mengakses layanan hukum.
“Dengan adanya bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah daerah, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan pembelaan hukum yang setara, tanpa terhambat oleh keterbatasan biaya,” ungkapnya.
Penyelenggaraan bantuan hukum dalam Perda ini mencakup pemberian bantuan kepada masyarakat yang terlibat dalam proses hukum, baik itu dalam perkara pidana, perdata, hingga masalah administrasi negara. Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui dinas terkait, akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga hukum untuk menyediakan pendampingan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat, tokoh hukum, serta warga yang telah lama menantikan adanya kepastian hukum yang adil dan merata. Para peserta diberikan pemahaman tentang prosedur dan mekanisme pengajuan bantuan hukum, serta jenis-jenis layanan yang dapat diakses.
Samsun, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan ini. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa lebih sadar akan hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum, agar tidak ada yang merasa terpinggirkan dalam proses penegakan hukum,” ujar samsun.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kaltim semakin memahami bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu secara finansial, melainkan juga untuk mereka yang membutuhkan bantuan hukum demi memperoleh hak-haknya dalam ranah hukum. (kp/adv)