Sugiyono Berikan Tanggapan Terkait Hadirnya Keadilan Restoratif Sebagai Ruang Mediasi Tindak Pidana Ringan

1,849

Kaltimpedia.com, Samarinda – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman, meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda pada (18/5/2022).

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sendiri merupakan suatu pendekatan mediasi peradilan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono mengungkapkan bahwa Rumah RJ ini hadir sebagai langkah penyelesaian hukum tanpa harus bergulir ke pengadilan.

“Paling tidak dengan adanya ini memudahkan masalah, agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai,” ucap Sugiyono.

Kasus tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui rumah restoratif merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 2.5 juta.

Dengan hadirnya rumah restoratif, sugiyono mengungkapkan bahwa hal tersebut bisa memfasilitasi masyarakat yang sedang bersengketa hukum.

Tak perlu sampai kepengadilan penyelsasian masalah bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah, sehingga akan sangat meringankan masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Kajati Kalimantan Timur menerangkan dalam kata sambutannya bahwa sudah ada lebih dari 1000 kasus yang dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan keadilan restoratif. (Adv/fa)