Tak Biarkan Judi Online dan Fitnah Mengancam Nyawa Rakyat, Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Zuckerberg di Jakarta
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah agresif terhadap platform media sosial raksasa, Meta. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Langkah tegas ini merupakan respons atas kegagalan platform di bawah naungan Mark Zuckerberg—termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp—dalam membendung gelombang judi online serta konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di ruang digital Indonesia.
Dalam sidak tersebut, Menkomdigi didampingi oleh tim gabungan lintas instansi, mulai dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, perwakilan BIN, BSSN, Kemenkopolkam, Satsiber TNI, hingga Bareskrim Polri.
TINGKAT KEPATUHAN TERENDAH DI INDONESIA
Meutya memberikan peringatan keras setelah data pemantauan pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan Meta yang sangat rendah dalam menindaklanjuti temuan konten ilegal. Dari seluruh platform media sosial yang beroperasi di tanah air, kepatuhan Meta hanya berada di angka 28,47 persen.
Angka ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena Indonesia merupakan salah satu basis pengguna Meta terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai 112 juta orang.
“Konten DFK (disinformasi, fitnah, kebencian) ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya di lokasi sidak.
Pemerintah menilai pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar-rakyat, tetapi juga melemahkan pilar demokrasi serta memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum. Selain itu, maraknya judi online, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual di platform tersebut telah memberikan dampak destruktif yang nyata bagi warga negara.
Secara hukum, pemerintah berpegang teguh pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Desakan Akuntabilitas Global
Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak ragu mengambil tindakan hukum langsung terhadap platform global. Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi mereka dan mempercepat penghapusan konten negatif.
Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang mengeruk keuntungan di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional.
“Pemerintah mendesak Meta bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(rls/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



