Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Tari Kanjar Ganjur Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Kaltim

Tari Kanjar Ganjur Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Kaltim

Sekda Kukar Sunggono (kanan) saat menerima sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. (Istimewa)

Tenggarong – Tari Kanjar Ganjur Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyerahkan sertifikat KIK kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono di Hotel Aston Samarinda pada Selasa (20/6/2023).

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya kita,” kata Sunggono.

Tari Kanjar Ganjur salah satu jenis kesenian yang menjadi warisan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Biasanya, tarian ditampilkan oleh kerabat istana saat penyambutan tamu penting, perayaan pernikahan, pengangkatan putra mahkota, pemberian gelar, dan Erau.

“Tarian ini tidak sembarangan dibawakan orang, hanya orang-orang tertentu saja,” sebutnya.

Tarian ini dipentaskan oleh pria dan wanita yang berasal dari kalangan dalam Keraton Kutai. Salah satu ciri khas tarian ini adalah penggunaan gada kayu yang dilapisi kain, yang disebut Ganjur.

Sunggono berharap kegiatan kebudayaan yang di motori oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bisa semakin luas dan lebih menonjolkan budaya lokal sebagai upaya pelestarian budaya tradisional.

“Dengan mendapatkan sertifikat KIK ini, Tari Kanjar Ganjur semakin mendapat pengakuan dan perlindungan atas kekayaan intelektualnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal,” tutupnya. (fa/adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan