Kaltimpedia
Beranda Advetorial Tim Ahli Cagar Budaya Kukar Tinjau dan Kaji 9 Objek Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya Kukar Tinjau dan Kaji 9 Objek Cagar Budaya

Tim saat melakukan peninjauan di situs Muara Kaman.

Kaltimpedia.com, Tenggarong — Sekretaris tim ahli cagar budaya (TACB) Kutai Kartanegara (Kukar) Mohammad Saidar mengungkapkan, telah melakukan peninjauan dan kajian terhadap sembilan situs yang didaftarkan menjadi cagar budaya.

9 objek meliputi di kawasan Muara Kaman yaitu Lesung Batu dan Baru Menhir, Kecamatan Sangasanga ada Rumah Penjara, Situs Lokasi Kubur Tajau Gunung Selendang, dan Tugu Pembantaian.

Kemudian di Loa Kulu ada Makam Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa dan Tugu Pembantaian Jepang. Terakhir di Tenggarong ada Kompleks Makam Kerabat Kesultanan Kutai, Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin, dan Rumah Besar Tenggarong.

“Ya, kami telah melakukan peninjauan terhadap sembilan Objek di Kukar, dan telah melakukan kajian terhadap situs tersebut,” kata Mohammad Saidar, Kamis (17/11/2022).

Ia menjelaskan, proses pada penetapan objek cagar budaya setelah didaftarkan maka tahap selanjutnya adalah pengkajian oleh TACB. Tim ini adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.

Pengkajian terhadap cagar budaya yang telah didaftarkan serta pemberian rekomendasi untuk penetapan cagar budaya dilakukan melalui sidang tim ahli cagar budaya. Setelah sidang selesai, tim akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penetapan cagar budaya.

“Penetapan cagar budaya adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi TACB,” tuturnya mengakhiri. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan