Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Upaya Menjaga Lingkungan dan Berpotensi Datangkan PAD Pengelolaan Limbah B3 Di Samarinda Telah Di Paripurnakan

Upaya Menjaga Lingkungan dan Berpotensi Datangkan PAD Pengelolaan Limbah B3 Di Samarinda Telah Di Paripurnakan

Samri Shaputra, Ketua Pansus III DPRD Samarinda saat ditemui di mintai tanggapan terkait perda pengelolaan limbah B3 di Samarinda, Selasa (1/2/2022)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang terus berkembang dan tak ada hentinya, dampak dari pencemaran yang berkelanjutan akan memberikan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Regulasi pengelolaan limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) yang ditangani Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda telah diparipurnakan pada senin (31/1/2022).

Melihat kondisi di Samarinda saat ini Ketua Tim Pansus Limbah B3 Samri Shaputra mengatakan di Samarinda perlu adanya regulari perda yang mengelola limbah B3.

“Kenapa kita perlu mengelola Limbah B3 ini, karena jelas akan berdampak buruk pada lingkungan kalau ini tidak dikelola dengan baik,” Ungkapnya.

Pengelolaan limbah B3 selain akan memberikan dampak baik terhadap lingkungan Perda ini jika diterapkan secara baik nantinya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan Limbah B3 ini,” jelas Samri, Selasa (1/2/2022)

Samri Shaputra beranggapan bahwa melalui perda pengelolaan limbah B3 ini akan memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat Samarinda melalui terbukanya lowongan pekerjaan.

“Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk mengelola limbah itu masuk ke tangan swasta di luar daerah, barangkali dengan ini pemkot bisa membuat satu badan usaha baru untuk mengelola Limbah B3, maka juga akan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Peraturan Daerah yang mengatur Limbah B3 di Samarinda saat ini telah sampai tahap paripurnakan dan akan ditindaklanjuti ke Bapemperda untuk pembahasan Raperda.

Raperda nantinya akan membahas tentang berbagai klasifikasi jenis limbah B3 berdasarkan kategori pemanfaatannya.

Terakhir politisi PKS itu berharap dengan adanya perda ini nantinya lingkungan di Samarinda akan terjaga dan masyarakat tidak akan terdampak dari limbah B3.

“Kita upayakan agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat,” tutupnya. (fa) Adv

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan