Ketua Komisi II DPRD Apresiasi pada Dishub Samarinda Tertibkan Pelanggar Parkir

Kaltimpedia.com, Samarinda – Fuad Fahruddin, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, memberikan apresiasi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda atas upaya menertibkan kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir di jalan umum. Langkah tegas ini mencakup kendaraan roda empat maupun roda dua, yang dikenai sanksi denda sebagai efek jera bagi pengendaranya.
“Langkah tegas Dishub dalam menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan yang terlarang sangat penting, terutama untuk membudayakan tertib parkir dan memastikan arus lalulintas tetap lancar,” ujar Fuad kepada Kaltimpedia.com pada Selasa (20/2/2024).
Fuad berharap bahwa penertiban yang disertai dengan denda sebesar Rp500 ribu bagi kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir akan memberikan efek jera kepada pengendara motor atau mobil. Selain itu, ia berharap Dishub dapat terus memperluas wilayah penertiban, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran parkir.
“Kita harapkan dengan adanya penertiban ini, masyarakat menjadi lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Bagi yang masih nekat melanggar, harus ditindak tegas dengan denda maksimal,” tambahnya.
Fuad juga menekankan bahwa kendaraan yang parkir di tempat terlarang, seperti bahu jalan dan trotoar, mengganggu pengguna jalan lainnya dan pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, masyarakat telah lama berharap agar Samarinda dapat menjadi kota yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.
“Langkah-langkah penertiban yang dilakukan Dishub Samarinda dinilai sebagai upaya yang sangat penting dalam mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya.