Kaltimpedia
Beranda Advetorial Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Tentang Bantuan Hukum Kepada Pemuda Samboja.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Tentang Bantuan Hukum Kepada Pemuda Samboja.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun Saat memberi sambutan pada Sosper tentang Bantuan Hukum, Samboja

Kaltimpedia.com, Samboja – Sosialisasi Perda merupakan Kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh DPRD Kaltim untuk memberikan pehaman akan Peraturan peraturan daerah yang telah di Sahkan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyelenggarakan SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2019 Tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM, Di Samboja Pada Minggu Malam (23/5/21).

Samsun menyampaikan bahwa saat ini banyak perda yang telah di sahkan namun penerapannya belum maksimal dimasyarakat, sehingga masih ada beberapa kasus ditemukan dengan keterangan masyarakat tidak tahu terkait adanya perda yang telah disahkan.

“Sama seperti hari ini ternyata ada perda penyelenggaran Bantuan Hukum, masyarakat kita sering terjadi korban atas perlakuan hukum, masyarkat tidak tahu bagaimana dan harus kemana”ungkap Samsun.

Kegiatan Rutin DPRD ini dihadiri dari berbagai Organisasi Kepemudaan, KNPI, BANSER, ANSOR, Pemuda Muhammadiyah, HIMASJA, SAPMA, PP, PMII, PAC, dan Masyarkat.

Roy Hendrayanto S.H., M. Hum Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan segaligus praktisi pengajar di Universitas Tujuh Belas Agustus Samarinda fakultas Hukum menjadi narasumber menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Semua warga nergara berhak mendapatkan bantuan hukum, dengan pengajukan permohonan.” Roy.

Bantuan hukum tertulis jelas di Pasal 28D ayat 1 (amandemen kedua) menyatakan :
Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

selain dasar bantuan hukum roy juga menyapaikan terkait bentuk-bentuk bantuan hukum.

SECARA LITIGASI:
– Pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
– pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan.
– pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN

SECARA NON LITIGASI:
– penyuluhan hukum,
– konsultasi hukum,
– investigasi kasus,
– baik secara elektronik maupun nonelektronik,
– penelitian hukum,
– mediasi,
– negosiasi,
– pemberdayaan masyarakat,
– pendampingan di luar pengadilan dan/atau
– drafting dokumen hukum.

Calon Penerima Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum, dgn melampirkan data:
1.Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan/atau bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2.Surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum;
3.Uraian pokok perkara hukum dan Dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Peda tentang bantuan hukum ini dianggarkan melalui APBD Kaltim dan teruntuk penduduk Kaltim kategori Miskin/Tidak Mampu yang sedang tersangkut masalah Hukum dan memerlukan bantuan hukum.

“Harapan Kami setelah masyarakat mendapatkan sosialisasi ini, maka perda ini bisa berjalan dengan Efektif ditengah masyarakat kita” tutup Muhammad Samsun dari PDI Perjuangan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan