Kaltimpedia
Beranda Kota Samarinda Wali Kota Pastikan Proses SPMB 2025 Jauh dari Praktik KKN

Wali Kota Pastikan Proses SPMB 2025 Jauh dari Praktik KKN

Walikota Samarinda Andi Harun

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekankan pentingnya integritas dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai dari jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun ajaran 2025.

Maka itu, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Konsultasi Publik (SPMB) 2025.

Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terlaksana di Ruang Mangkupelas, Lantai II Balaikota Samarinda, pada Senin (21/04/2025).

Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk memastikan SPMB tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda berlangsung tanpa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dimana dirinya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025 yang membawa perubahan nomenklatur dari “PPDB” menjadi “SPMB” (Sistem Penerimaan Murid Baru).

“Terdapat sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru, seiring terbitnya Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya, penerimaan siswa kini tidak lagi sepenuhnya berdasarkan jalur zonasi,” kata Andi Harun.

Selanjutnya, Andi Harun menjelaskan bahwa, SPMB dapat melalui beberapa jalur lain, termasuk jalur domisili dengan rasio tertentu, jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas, serta jalur KKSB (Khusus Kondisi Sosial Budaya).

“Kalau dulu satu-satunya jalur adalah domisili, sekarang domisili hanya sebagian, ada rasionya. Silakan dilihat sendiri di peraturan terbaru,” tuturnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya integritas dalam proses SPMB 2025. Ia berencana dalam 1–3 hari ke depan menerbitkan Keputusan Wali Kota tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Saya juga sudah meminta kepada Pak Kajari, Pak Kapolresta, termasuk dari BIN, untuk turun langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan tidak terjadi praktik KKN,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, Andi Harun akan membentuk tim pengawasan yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Kota Samarinda dan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Tim ini bertugas memonitor dan mengambil langkah mitigasi pencegahan korupsi di seluruh satuan pendidikan,” ungkap Andi Harun.

Wali Kota Samarinda dua periode itu, juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan calon siswa, untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu dalam proses SPMB.

“Kami sudah membuat pengendalian di dalam sistem. Tapi kami juga berharap masyarakat turut bertanggung jawab agar tidak terjadi praktik suap. Kalau ada indikasi, foto, rekam, dan laporkan ke Wali Kota, Polresta, atau Kejaksaan,” tegas Andi Harun.

Andi Harun, juga menekankan bahwa penerimaan siswa baru harus transparan, adil, bebas diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua masyarakat.

“Mudah-mudahan kita bisa menjadi contoh. Meskipun masih ada kekurangan, kita harus terus belajar dari pengalaman sebelumnya dan memperbaiki diri,” tandas dia.

Sehubungan dengan itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, Mohammad Wahidudin, menjelaskan secara substansi tidak banyak perubahan, namun terdapat penyesuaian istilah yang menyesuaikan peraturan terbaru.

“Di antaranya, istilah zonasi kini menjadi domisili, dan perpindahan orang tua menjadi mutasi. Jalur afirmasi dan prestasi tetap dipertahankan, namun dengan rasio dan proporsi baru yang akan disosialisasikan lebih lanjut,” jelas Wahidudin.

Tahun ini juga menjadi momentum bersejarah dengan diresmikannya dua sekolah baru, yakni SMPN 49 yang berada di Balik Buaya, Palaran dan SMPN 50 berada Jalan Padat Karya, Loa Bakung, Sungai Kunjang.(kp/adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan