Kaltimpedia
Beranda Balikpapan Waspadai Kasus Grooming dan Sextortion di Dunia Maya, Polda Kaltim Lakukan Langkah Pencegahan

Waspadai Kasus Grooming dan Sextortion di Dunia Maya, Polda Kaltim Lakukan Langkah Pencegahan

Ilustrasi pelaku dalam konteks grooming dan sextortion (jalia/jurnalborneo)

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, agar lebih waspada terhadap kejahatan siber seperti grooming dan sextortion yang belakangan marak terjadi melalui media sosial dan platform digital lainnya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan, grooming adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk mendekati dan membangun kepercayaan korban, terutama anak dan remaja, dengan tujuan eksploitasi seksual.

“Biasanya pelaku berpura-pura menjadi teman sebaya, memberikan pujian, perhatian, atau hadiah. Setelah korban merasa dekat, pelaku mulai mengarahkan percakapan ke hal-hal seksual bahkan bisa berujung pada pelecehan atau pemerasan,” jelas Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi Kamis (17/7/2025).

Selain grooming, Kombes Yuliyanto juga menyoroti kejahatan sextortion atau pemerasan seksual yang semakin sering terjadi di dunia maya. Dalam kasus sextortion, pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video intim korban jika tidak diberikan uang atau konten seksual tambahan.

“Modusnya beragam, bisa dari pertemanan palsu di media sosial, peretasan akun, atau rekayasa hubungan romantis. Setelah mendapatkan materi sensitif, pelaku mulai memeras korban,” tegasnya.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan jika mengalami atau mengetahui kasus grooming maupun sextortion:

  • Jangan pernah memenuhi tuntutan pelaku seperti mengirim uang atau materi intim tambahan.
  • Simpan semua bukti berupa tangkapan layar percakapan, ancaman, atau foto profil pelaku.
  • Blokir akun pelaku dan laporkan ke platform digital terkait.
  • Segera laporkan ke pihak berwajib, baik ke kepolisian, Unit Cyber Crime, maupun lembaga perlindungan anak seperti KPAI.
  • Cari dukungan dengan bercerita kepada orang tua, guru, atau konselor.

Kombes Yuliyanto menegaskan, korban tidak pernah bersalah dalam kasus seperti ini. Seluruh tanggung jawab selalu ada di pihak pelaku.

“Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus grooming maupun sextortion, segera laporkan ke polisi. Kami siap membantu dan melindungi korban,” pungkasnya.(KP/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan