685 SK PPPK Diserahkan Langsung Oleh Gubernur Kaltim
Kaltimpedia.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 685 formasi guru tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyerahan SK PPPK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/6/2022).
Isran meminta kepada penerima SK PPPK hari ini bisa memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan.
Dirinya mengatakan, bahwa mendengar berita radio RRI Pro 3 Kalsel jumlah tenaga honornya sekitar 11.600 orang yang bisa diangkat menjadi PPPK hanya 6.111 orang, lebih kurang 50 persen tidak bisa diangkat.
“Para penerima harus bersyukur atas kesempatan yang diberikan, karena masih banyak yang lain belum menerima,”pintanya.
Dirinya berpesan agar tenaga PPPK bekerja dengan tulus dengan segala kemampuan dan bekerja secara maksimal.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan yang hadir langsung hari ini khusus dari Samarinda, sementara Kabupaten dan Kota lainnya secara daring.
Diddy menyebutkan dari 685 SK PPPK yakni untuk Samarinda sebanyak 177, Balikpapan 78, Penajam Paser Utara 27, Kutai Timur 9, Bontang 16, Kutai Kartanegara 111, Kutai Barat 46, Mahakam Ulu 5, Paser 62 dan Berau berjumlah 64.
“SK diterbitkan 688, namun 3 orang mengundurkan diri jadi hanya 685 orang yang dibagikan hari ini,”ucapnya. (Aji/adv/KominfoKaltim)