Upaya Berantas Narkotika, Subandi Ajak Masyarakat Awasi Lingkungan
Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, mengingatkan generasi muda untuk jauh dari Narkoba. Dimana, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki peraturan daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Subandi mengatakan bahwa saat ini DPRD Provinsi Kaltim tengah berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dengan sosialisasi di seluruh pelosok daerah di Benua Etam.
Dirinya menegaskan bahwa perda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan dasar hukum yang kuat.
“Perda ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya,” kata Subandi.
Dia menyampaikan, dengan hadirnya perda ini, pemda memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan program-program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait narkotika.
“Perda ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika, meningkatkan keamanan, serta menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif,” harap legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu.
Diakhir, Subandi juga berpesan kepada seluruh kelompok pemuda dan masyarakat di Kaltim, terkhusus di Kota Samarinda. Untuk aktif mengawasi lingkungan sekitarnya.
“Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas,” tutup dia. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



