Bangun Pabrik Tanpa Izin, Komisi IV DPRD Kaltim Desak Hentikan Aktivitas PT KSM di Kutim
Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur. Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (28/4/2025).
RDP yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutim, serta perwakilan PT KSM itu mengungkapkan bahwa perusahaan telah memulai pembangunan pabrik kelapa sawit tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Lebih lanjut, diketahui bahwa PT KSM juga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk persetujuan lingkungan yang menjadi syarat utama sebelum dimulainya aktivitas konstruksi.
“Hasil sidak dan RDP hari ini memperjelas bahwa PT KSM telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan persoalan administrasi semata, melainkan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas perwakilan Komisi IV dalam pertemuan tersebut.
Komisi IV juga mengungkapkan bahwa pada sidak tanggal 16 April 2025 lalu, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran serius yang patut mendapatkan perhatian. Hal ini mendorong DPRD Kaltim untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang dijalankan perusahaan tersebut.
DPRD Kaltim juga berencana menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur guna menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, termasuk potensi pelaporan atas dugaan tindak pidana terkait pembukaan lahan dan pembangunan industri tanpa izin resmi.
Sebagai tindakan awal, Komisi IV mendesak Pemkab Kutim untuk segera menghentikan seluruh kegiatan konstruksi PT KSM, termasuk pembangunan pabrik dan fasilitas penunjang lainnya.
“Kami minta semua aktivitas dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembangunan di Kutai Timur tetap berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, serta menjadi peringatan tegas bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
(DPRDKALTIM/Adv).
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



