Kaltimpedia
Beranda Nasional Pabrik Sawit Hampir Rampung Tanpa Izin, DPRD Kaltim Minta Pembangunan PT KSM Dihentikan

Pabrik Sawit Hampir Rampung Tanpa Izin, DPRD Kaltim Minta Pembangunan PT KSM Dihentikan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. ( Foto)

Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur. Proyek tersebut diduga dijalankan tanpa izin resmi, termasuk tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT KSM serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan rapat pembahasan terkait pembangunan tersebut.

“Kami mengundang manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, dan DLH Kutim untuk membahas pembangunan pabrik ini. Setelah ditelaah ternyata kegiatan itu tidak memiliki izin, dan ini merupakan pelanggaran administratif,” tegas Andi Satya.

Selain pelanggaran administratif, Komisi IV juga menemukan adanya ancaman pencemaran lingkungan. Lokasi proyek sangat dekat dengan Sungai Sangatta, yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat. Letaknya hanya sekitar 66 meter dari titik longsoran proyek, yang dikhawatirkan bisa berdampak langsung pada kualitas air dan kesehatan warga.

“Bangunan pabrik sudah berdiri hampir 90 persen, namun izin belum ada. Ini mengejutkan. Bagaimana mungkin di Kaltim proyek sudah selesai sebelum perizinannya keluar? Hal seperti ini ke depan tidak boleh terulang lagi,” lanjutnya.

Komisi IV DPRD Kaltim kemudian merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan segera. Hal ini juga telah dikoordinasikan dengan DLH Provinsi dan DLH Kabupaten.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi dan DLH kabupaten. Tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di sana,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi hukum atas pelanggaran tersebut, Andi Satya menjelaskan bahwa hal itu menjadi wewenang lembaga penegak hukum dan instansi teknis terkait.

“Soal sanksi, ada mekanismenya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan keluhan dari DLH Kutai Timur yang selama ini mengalami kesulitan dalam menangani masalah tersebut. Setelah menerima laporan, Komisi IV DPRD Kaltim langsung turun ke lapangan.

“DLH Kutai Timur sudah lama ingin menindaklanjuti tapi tidak memiliki jalur yang tepat. Setelah mereka berkoordinasi ke kami, kami turun langsung ke lokasi,” jelas Andi Satya.

Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa pembangunan tetap dilanjutkan meskipun perusahaan belum menyusun dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin AMDAL.

“Proses AMDAL sudah dihentikan oleh DLH Provinsi karena memang tidak ada dokumen yang bisa diurus. Jadi dipastikan izinnya tidak akan terbit,” tegasnya.

Ia berharap ke depan setiap proyek pembangunan di Kalimantan Timur bisa berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita ingin pembangunan yang berkelanjutan, bukan hanya mengejar proyek tanpa memikirkan keselamatan lingkungan,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv).

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan