Kaltimpedia
Beranda Nasional Andi Satya Tegaskan Pelanggaran Hak Pekerja Bisa Berujung Pidana

Andi Satya Tegaskan Pelanggaran Hak Pekerja Bisa Berujung Pidana

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto)

Kaltimpedia.com, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menyoroti dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari sejumlah karyawan RSHD yang mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan terakhir.

Tak hanya itu, laporan juga menyebut adanya pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari gaji pegawai, namun tanpa kejelasan status keaktifan mereka sebagai peserta. Banyak dari mereka justru dinyatakan nonaktif saat memeriksa status kepesertaannya.

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan. Ini sudah mengarah pada pelanggaran serius terhadap hak-hak mendasar para pekerja,” kata Andi Satya, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa potongan iuran BPJS yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Padahal, kewajiban atas jaminan kesehatan merupakan hal fundamental yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.

Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, keterlambatan pembayaran gaji dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari total gaji setiap bulan. “Kalau keterlambatannya berbulan-bulan, maka denda akumulatif bisa sangat besar, di luar gaji pokok yang masih tertunggak,” ungkapnya.

Lebih jauh, Andi menilai bahwa tindakan manajemen RSHD tidak hanya melanggar administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Hal ini menyusul dugaan adanya penggelapan dana iuran BPJS yang diambil dari gaji namun tidak didaftarkan kepada lembaga terkait.

“Kalau sudah ada pemotongan iuran tapi karyawan tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan. Dan ini jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Meski demikian, pihak DPRD Kaltim tetap mengedepankan upaya mediasi dalam penyelesaian kasus ini. Fokus utama saat ini, menurutnya, adalah memastikan seluruh hak pekerja dapat segera dipenuhi.

“Kami ingin hak-hak karyawan segera ditunaikan. Masalah lainnya bisa dibahas lebih lanjut setelah itu,” tutupnya.
(DPRDKALTIM/Adv).

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan