Kukar dan Imigrasi Samarinda Perkuat Sinergi Awasi Warga Negara Asing dan Cegah TPPO
Kutai Kartanegara, Kaltimpedia.com – Langkah proaktif dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya.
Pada Rabu (21/5/2025), Pemkab Kukar menerima kunjungan kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar. Kunker ini bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor terkait isu keimigrasian dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Staff Ahli Bidang Umum Setkab Kukar, Heldiansyah menjelaskan, kehadiran Imigrasi Samarinda menjadi ruang diskusi penting dalam penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik.
Salah satu fokus utama yang dibahas ialah keberadaan tenaga kerja asing di sektor industri Kukar, khususnya di kawasan tambang yang menjadi salah satu titik konsentrasi pekerja WNA.
“Salah satu fokus utama adalah pengawasan terhadap orang asing. Kita semua tahu bahwa di wilayah Kukar, terutama di daerah industri seperti kawasan perusahaan tambang, cukup banyak pekerja asing,” ujarnya.
Diskusi yang juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar ini mengungkap perlunya pembentukan forum khusus lintas instansi untuk menyusun strategi bersama. Forum ini dinilai penting guna merespons isu keimigrasian secara cepat dan terkoordinasi.
Tak hanya soal pengawasan izin tinggal, pertemuan juga menyinggung persoalan perdagangan orang yang belakangan marak di beberapa daerah. Meskipun hingga kini Kukar belum mencatatkan adanya kasus TPPO, Pemkab menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan.
“Kami sangat mengkhawatirkan isu TPPO ini. Meskipun saat ini belum terdeteksi di Kukar, tapi jangan sampai kejadian seperti di daerah lain terjadi di wilayah kita,” tutur Heldiansyah.
Pengawasan terhadap keberadaan orang asing, menurutnya, tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga. Dibutuhkan kerja kolektif lintas sektor agar regulasi dan pengawasan dapat berjalan efektif di lapangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana menyebutkan, pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Selain mengawasi kepatuhan WNA terhadap izin tinggal dan visa, juga akan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia, termasuk kemudahan penerbitan paspor yang mengedepankan kepastian hukum.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus terjalin dan berkembang, demi menjaga serta melayani masyarakat, khususnya yang berada di Kukar,” katanya. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



