Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Sidak Hotel Royal Suite, Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah

DPRD Kaltim Sidak Hotel Royal Suite, Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah

Komisi I DPRD Kaltim bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, tinjau pengelolaan aset di Hotel Royal Suite Balikpapan. (Foto: Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Balikpapan – Suasana berbeda tampak di Hotel Royal Suite Balikpapan pada Kamis (15/5/2025). Bukan karena acara kenegaraan atau kedatangan selebritas, melainkan inspeksi mendadak dari Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, terkait dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah provinsi.

Hotel yang dulunya merupakan guest house milik Pemprov Kaltim ini kini beroperasi sebagai hotel komersial melalui kerja sama dengan pihak swasta. Namun, kerja sama yang diharapkan menjadi model kemitraan yang baik itu justru kini disorot karena diduga melanggar ketentuan kontrak.

“Sudah ada indikasi wanprestasi. Bangunan digunakan tidak sesuai peruntukannya, dan kewajiban mitra tidak dijalankan selama bertahun-tahun,” tegas Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, saat memberikan pernyataan di lokasi.

Ia mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim untuk segera mengambil langkah taktis guna mencegah kerugian lebih lanjut terhadap aset daerah. Hasanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara.

“Kalau perlu, dilakukan audit ulang. Bila ditemukan pelanggaran serius, jangan ragu untuk melibatkan BPK atau BPKP. Ini aset milik rakyat, tidak boleh dibiarkan dikelola secara semena-mena,” ujarnya.

Kunjungan itu turut dihadiri perwakilan dari Setdaprov Kaltim, BPKAD, serta pihak manajemen hotel. DPRD meminta seluruh dokumen kontrak kerja sama, termasuk surat peringatan yang pernah dilayangkan kepada mitra pengelola hotel.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menilai pengelolaan hotel saat ini sangat lemah dan tidak mencerminkan semangat kerja sama yang sehat. Ia mengusulkan dua opsi sebagai solusi: evaluasi bersama atau pemutusan kontrak.

“Kalau mitra masih punya itikad baik, mari duduk bersama. Tapi kalau tidak ada progres, lebih baik kontrak dihentikan. Pemerintah harus segera mengambil alih asetnya,” katanya.

Agus juga menyarankan pelibatan Kejaksaan agar proses penanganan kasus ini berjalan tuntas dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.

Inspeksi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam terhadap pengelolaan aset yang berpotensi merugikan daerah. Bagi para wakil rakyat, memastikan setiap aset publik bermanfaat bagi masyarakat adalah bentuk tanggung jawab yang tak bisa ditawar.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan