Kaltimpedia
Beranda Nasional Komisi III DPRD Kaltim Desak Kepastian Pengalihan Aset Jalan Nasional untuk Hauling PT KPC

Komisi III DPRD Kaltim Desak Kepastian Pengalihan Aset Jalan Nasional untuk Hauling PT KPC

Suasana Dialog antara Komisi III DPRD Kaltim dan DJKN Kementerian Keuangan. ( Foto: Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Jakarta – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI pada Rabu (21/5/2025) guna meminta kejelasan terkait proses pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer di Kabupaten Kutai Timur. Jalan tersebut direncanakan digunakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai jalur hauling batu bara.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, yang menyampaikan kekhawatiran publik atas penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang. Ia menekankan bahwa aktivitas hauling di jalan nasional tersebut menimbulkan keresahan masyarakat akibat polusi, kebisingan, serta risiko keselamatan pengguna jalan.

“Masyarakat kami setiap hari harus berhadapan dengan dampak aktivitas tambang. Jalan yang seharusnya digunakan publik kini dipenuhi truk bermuatan batu bara,” tegas Abdulloh dalam pertemuan tersebut.

Menurut Abdulloh, PT KPC sebenarnya telah menyiapkan pembangunan jalan alternatif sebagai kompensasi. Bahkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur telah memberikan persetujuan teknis. Namun, proses pengalihan aset jalan nasional ke jalur hauling masih terhambat karena belum ada persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Sudah ada kesepahaman di tingkat teknis, tapi keputusan final belum keluar dari DJKN. Kami datang untuk menanyakan kepastian itu karena masyarakat butuh jawaban,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih. Ia menjelaskan bahwa proses pengalihan aset saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh DJKN pusat dan kantor wilayah.

“Permohonan ini belum sampai pada tahap persetujuan. Setelah proses penilaian selesai, masih harus melalui tahapan penerbitan izin prinsip,” jelas Marheni.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memproses permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan nilai aset serta dampak sosial dan ekonominya.

Kunjungan Komisi III ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kebijakan penggunaan fasilitas negara oleh sektor swasta, khususnya di wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan. DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga diperoleh kepastian hukum dan teknis dari pemerintah pusat.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan