Kaltimpedia
Beranda Nasional Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Regulasi Provinsi untuk Kendalikan Tenaga Kerja Asing

Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Regulasi Provinsi untuk Kendalikan Tenaga Kerja Asing

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya kehadiran regulasi tingkat provinsi dalam pengendalian masuknya tenaga kerja asing (TKA). Meskipun sejumlah kabupaten/kota telah menetapkan aturan pembatasan, Darlis menilai provinsi tetap harus hadir sebagai payung hukum utama.

“Pemerintah provinsi harus mengambil peran strategis. Regulasi yang membatasi tenaga kerja asing sebaiknya dibuat di level provinsi agar bersifat menyeluruh dan mengikat,” tegasnya.

Ia mencontohkan Kota Bontang yang telah menetapkan komposisi minimal 75% tenaga kerja lokal di perusahaan. Namun, kebijakan serupa belum merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Ada daerah yang baru menerapkan porsi 65%, bahkan ada yang belum memiliki regulasi sama sekali.

“Masih timpang. Ada daerah yang sudah 75%, ada juga yang baru 65%. Artinya belum ada keseragaman kebijakan,” jelasnya.

Ketiadaan aturan yang seragam di tingkat provinsi dinilai berisiko menciptakan ketimpangan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Dalam konteks otonomi daerah, provinsi memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan makro yang dapat menjadi acuan lintas kabupaten/kota.

Lebih jauh, Darlis menyoroti kendala yang muncul dari fleksibilitas aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai aturan tersebut terlalu longgar baik dari segi kuota maupun persyaratan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

“Regulasi di UU Cipta Kerja memang sangat terbuka, bahkan cenderung menguntungkan TKA. Kita butuh celah hukum untuk tetap melindungi tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Meski mengakui bahwa pembatasan secara mutlak terhadap TKA sulit dilakukan dalam era ekonomi terbuka, ia menekankan perlunya pengawasan dan kendali yang lebih sistematis.

“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita memastikan tenaga kerja lokal tidak tersingkir dalam persaingan di pasar kerja,” tutup Darlis.

Komisi IV DPRD Kaltim pun mendorong agar Pemerintah Provinsi segera menyusun atau merevisi peraturan daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi masuknya TKA ke wilayah Kalimantan Timur.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan