Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Dukung Perda Damkar Samarinda untuk Perkuat Perlindungan Petugas dan Relawan

DPRD Kaltim Dukung Perda Damkar Samarinda untuk Perkuat Perlindungan Petugas dan Relawan

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman.(ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Meningkatnya risiko kebakaran seiring pertumbuhan pesat Kota Samarinda mendorong perlunya regulasi yang kuat untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran. Rencana Pemerintah Kota Samarinda membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pemadam kebakaran mendapat dukungan penuh dari DPRD Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman, menilai Perda ini akan menjadi pijakan hukum penting dalam melindungi petugas dan relawan damkar yang selama ini bekerja di bawah tekanan risiko tinggi dan fasilitas terbatas.

“Keberanian dan profesionalisme mereka layak mendapatkan dukungan regulasi, tidak hanya sebagai legitimasi, tetapi juga untuk menjamin keselamatan kerja, peningkatan kompetensi, serta kepastian pembiayaan operasional,” ujarnya.

Sayid menekankan, inisiatif ini sebaiknya tidak berdiri sendiri di tingkat kota, melainkan terintegrasi dengan kebijakan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan aturan. Ia menyatakan siap mendorong komunikasi lintas kelembagaan di DPRD Kaltim guna memastikan sinergi kebijakan tersebut.

Menurutnya, Samarinda sebagai kota padat penduduk memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran, terutama di kawasan permukiman. Oleh karena itu, keberadaan damkar yang profesional harus diiringi dengan dukungan kelembagaan, armada dan alat pelindung diri yang memadai, pelatihan rutin, serta alokasi anggaran yang memadai.

“Perda ini tidak boleh hanya normatif. Harus menjadi instrumen yang operasional, responsif, dan berpihak pada kebutuhan di lapangan,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Sayid juga mendorong agar proses penyusunan Perda melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk relawan damkar yang selama ini menjadi garda terdepan saat bencana terjadi.

“Regulasi ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap mereka yang bekerja melindungi masyarakat di situasi darurat,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan