Kaltimpedia
Beranda Advetorial Polemik Status Kependudukan Warga Sidrap, Disdukcapil Kutim Kedepankan Asas De Jure

Polemik Status Kependudukan Warga Sidrap, Disdukcapil Kutim Kedepankan Asas De Jure

Kaltimpedia, Kutai Timur – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Jumeah, memberikan penjelasan mendalam terkait status kewarganegaraan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Sidrap.

Hingga saat ini, persoalan data kependudukan di wilayah tersebut masih menjadi perhatian serius, terutama terkait perbedaan antara jumlah penduduk yang tinggal secara fisik dengan data administratif yang tercatat di sistem pemerintahan.

​Menurut Jumeah, terdapat perbedaan signifikan antara kondisi di lapangan dengan dokumen resmi yang dimiliki masyarakat. Banyak warga yang secara fisik bermukim di wilayah Kutim, namun masih memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.

Hal ini menciptakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan pendataan yang akurat untuk keperluan perencanaan pembangunan dan pemberian bantuan sosial.

Kalau data Capil ini kan dia de jure, bukan de facto. Jadi kalau di sana (Sidrap) itu masyarakat yang tinggal di Kutim tapi KTP-nya Bontang, secara hukum mereka ya orang Bontang,” tegas Jumeah saat menjelaskan prinsip dasar pendataan penduduk.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepemilikan KTP merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara dan dunia internasional. Warga memiliki kebebasan untuk memilih domisili administratif mereka. Meskipun pemerintah daerah memfasilitasi perpindahan penduduk bagi mereka yang ingin menjadi warga Kutim, pihak Disdukcapil tidak memiliki wewenang untuk memaksa warga mengganti identitas kependudukannya jika warga tersebut merasa lebih nyaman dengan administrasi daerah asal.

​Jumeah juga menyoroti bahwa klaim sepihak dari pemerintah tetangga mengenai kepemilikan wilayah sering kali didasarkan pada jumlah pemegang KTP dari daerah tersebut. Padahal, secara administratif wilayah, batas-batas daerah telah ditentukan melalui keputusan hukum yang lebih tinggi.

Pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib administrasi sesuai dengan tempat tinggal mereka saat ini agar lebih memudahkan dalam mendapatkan akses layanan publik di Kutim.

KTP itu kan yang mengesahkan orang tinggal di mana. Kalau di sini ada 1.000 orang Bontang dan cuma 100 orang Kutim, secara de jureyang warga Kutim cuma 100 itu walaupun tinggalnya di sini,” tambahnya.

​Fenomena ini juga disebut sebagai penduduk non-permanen, di mana seseorang tinggal di suatu tempat dalam jangka waktu lama namun tidak memindahkan data kependudukannya.

Jumeah mengibaratkan hal ini dengan mahasiswa yang kuliah di luar kota namun tetap memegang KTP asal. Selama warga tersebut melapor kepada pihak setempat, mereka tetap memiliki hak untuk tinggal namun urusan administratif tertentu akan tetap merujuk pada daerah yang tertera di KTP mereka.

​Menutup keterangannya, Jumeah menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka dan siap menjemput bola bagi warga Sidrap yang secara sukarela ingin pindah menjadi warga Kutai Timur. Kejelasan status ini dinilai sangat penting menjelang keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah yang sedang berlangsung.

Itu hak asasi manusia, tidak boleh kita memaksakan kamu harus KTP Kutim. Tapi kalau mereka mau pindah ke Kutim, monggo kami fasilitasi dan jemput bola,” pungkasnya. (ADV)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan