Kaltimpedia
Beranda Nasional Disinformasi di Ruang Digital Dapat Ganggu Posisi Tawar Indonesia di Dunia

Disinformasi di Ruang Digital Dapat Ganggu Posisi Tawar Indonesia di Dunia

Menkomdigi Meutya Hafid saat berdialog dengan Redaksi The Jakarta Post di Jakarta Pusat, Kamis (19/02/2026).(Foto: Anhar/Komdigi)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa media arus utama memiliki tanggung jawab krusial sebagai penjaga profesionalitas informasi di tengah tingginya gelombang disinformasi. Hal ini disampaikan Meutya saat melakukan kunjungan media ke kantor The Jakarta Post di Jakarta Pusat, Kamis (19/02/2026).

Meutya menilai, keriuhan atau noise di media sosial sering kali menenggelamkan diskusi konstruktif yang sebenarnya dibutuhkan publik. Menurutnya, media arus utama harus menjadi kompas agar masyarakat bisa membedakan mana informasi yang membangun dan mana yang sekadar gangguan.

“Kita saat ini berhadapan dengan misinformasi yang sangat tinggi. Media arus utama lah yang berperan menjaga profesionalitas dan menyampaikan hal-hal yang benar,” ujar Meutya.

Disinformasi dan Reputasi Global
Lebih jauh, Menkomdigi menyoroti bagaimana narasi keliru di ruang digital dapat berdampak fatal pada posisi tawar Indonesia di kancah internasional. Salah satu contoh sensitif yang ia sebutkan adalah partisipasi Indonesia dalam Board of Peace.

Meutya menyatakan bahwa disinformasi mengenai isu tersebut berpotensi mengganggu diplomasi nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah sangat terbuka terhadap kritik, akurasi informasi dalam isu strategis menyangkut reputasi negara harus tetap dijaga.

“Pemerintah dikritik silakan, tapi isu Board of Peace ini juga terkait posisi tawar Indonesia,” tegasnya.

Meutya menekankan bahwa konstitusi menjamin hak masyarakat atas informasi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa informasi yang dimaksud adalah informasi yang benar dan akurat, bukan potongan informasi yang sengaja diproduksi untuk memicu emosi.

Ia berharap media terus mengedepankan kerja jurnalistik yang argumentatif, analitis, dan berbasis verifikasi. Dengan gambaran informasi yang utuh, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam kesalahpahaman yang dipicu oleh narasi-narasi keliru di media sosial.

“Informasi yang benar menjadi hak bagi masyarakat untuk tahu, itu yang ingin kita jaga,” pungkas Meutya.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan