Kaltimpedia
Beranda Advetorial Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, BI Buka Penukaran Uang

Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, BI Buka Penukaran Uang

Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso Resmikan Pelayanan Penukaran Uang

Kaltimpedia.com, Samarinda – Setiap Perayaan Idul Fitri permintaan penukaran uang bernilai besar ke pecahan uang yang lebih kecil kian marak. Masyarakat biasanya membutuhkan uang pecahan uang Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, hingga Rp 20.000. Membagikan sedekah dan hadiah dalam bentuk uang pecahan telah menjadi tradisi masyarakat menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Terkait hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (KPw BI Kaltim) bersama perbankan swasta seluruh Kaltim memberikan pelayanan penukaran uang. Pelayanan tersebut diresmikan oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso di lapangan Persil BI Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, pada Senin (11/04/2022).

Terdapat 329 kantor perbankan yang membuka pelayanan penukaran uang secara resmi selama 18 hari ke depan. Di Samarinda, sebanyak 210 titik tiap perwakilan kantor perbankan yang bisa dijangkau masyarakat kota Tepian.

Rusmadi mengakui bahwa kebutuhan akan uang semakin tinggi selama bulan Ramadan. “Sehingga menjadi kewajiban Bank Indonesia untuk menyediakan uang cukup. Bukan saja jumlahnya, tapi juga nilainya yang harus cukup. Termasuk juga pecahannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai tingkat ekonomi,” katanya.

Rusmadi merasa kegiatan penukaran uang yang disiapkan BI dan perbankkan di Kaltim sangatlah bermanfaat. Selain bisa meminimalisir adanya peredaran uang palsu juga menghapuskan penukaran uang secara ilegal yang biasanya banyak dijajakan di pinggir jalan.

“Saya pikir ini keren. Paling tidak meminimalkan kemungkinan adanya peredaran uang palsu dan penukaran uang secara ilegal,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BI Kaltim Ricky P. Gozali menerangkan bahwa pihaknya menyediakan pecahan uang dengan total sebanyak Rp 4,02 triliun untuk seluruh Kaltim. Tetapi tiap orang yang ingin menukar uang hanya memiliki batas penukaran uangnya sebesar Rp 3,7 juta setiap penukaran.

Penyaluran pecahan uang tahun ini sedikit berbeda dari tahun lalu. Kali ini setiap perwakilan perbankan menggunakan kendaraan transportasi mini truk yang lebih ringkas dalam pergerakan setiap titik penukaran.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya penukaran uang di pinggir jalan. Jadi kami siapkan jumlahnya dengan pecahan yang cukup, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menukar di pinggir jalan,” terang Ricky.

Selain itu pula, BI bersama kepolisian dan kejaksaan akan terus mengawasi dan menertibkan penukaran uang yang dilakukan secara ilegal. Pelaksanaan penukaran uang dilakukan dari 11 April 2022 hingga 28 April 2022.

Penulis : Rahmadani
Editor : Yuliawan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan