Kaltimpedia
Beranda Advetorial Serap Aspirasi, Samsun dihadapi Masalah Status Lahan Sangasanga

Serap Aspirasi, Samsun dihadapi Masalah Status Lahan Sangasanga

Kaltimpedia.com, Sangasanga – Serap Aspirasi atau Reses merupakan kegiatan  rutin para wakil rakyat untuk turun kembali menemui para konsituen yang telah memberikan amanah kepada mereka. Begitu juga yang dilakukan oleh Wakil rakyat dapil wilayah IV Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Muhammad Samsun SE., M. Si pun juga turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi di Kel. Jawa, Sangasanga pada Rabu Malam, 6/7/2022.

Hal terkait Wilayah Kerja Pertamina (WKP) selalu menjadi sorotan yang terus dibahas dan berupaya mencari kebijakan yang adil untuk semuanya.

“Banyak masyarakat yang masih kesulitan mengurus surat surat, karna wilayah status WKP” Ungkap Samsun Kader PDI Perjuangan Kaltim.

Hampir sebagian besar wilayah Kecamatan Sangasanga berstatus WKP. Pasalnya Sangasanga masih menjadi daerah produksi minyak mentah di Kutai Kartanegara.

Saat ini sudah banyak berdiri rumah,fasilitas,sekolah bahkan Rumah Ibadah namun belum memiliki surat surat tanah yang jelas karna persoalan WKP tersebut.

Salah satu warga yang kesulitan mengurus yaitu Budi yang hendak mengurus surat tanah guna membangun Masjid Miftahul Jannah di Rt. 06, Kel. Jawa.

“Mengurus surat saat ini susah pak, status lahan dan batas batas mana yang dibolehkan yang mana saja” Budi, Takmir Masjid.

Masyarakat ingin kejelasan dimana batas-batas Kerja Pertamina secara legal diatas hukum. Karna selama ini batas batas itu hanya sebatas warisan kisah dari orang tua terdahulu.

Samsun sedang mengusahakan mencari kejelasan status tanah di Sangasanga, mana yang sudah masih aktif digunakan dan sudah tidak lagi digunakan.

“Pertamina harusmenunjukkan surat klaim WKP, tapi kalau sudah tidak aktif lagi, pertamina bisa menyerahkan tanah ke negara , sehingga bisa dibagikan dan dimanfaatkan warga” Samsun.

Kedepan Samsun ingin menemukan pihak Pertamina Asset 5 Sangasanga, BPN dan juga Warga. Dengan harapan mendapat status kejelasan soal tanah di Sangasanga. (Adv/fb/Kominfokaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan