Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Wabup Kukar Rendi Solihin Lantik Kades Desa Sangkuliman Kecamatan Kota Bangun

Wabup Kukar Rendi Solihin Lantik Kades Desa Sangkuliman Kecamatan Kota Bangun

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin Lantik Kades Desa Sangkuliman (Dok. Instagram/hrendisolihin)

Kaltimpedia, Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin melantik dan mengambil sumpah  Kepala Desa Antar Waktu Suhaimi menggantikan Syarifuddin yang meninggal beberapa waktu yang lalu, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kahala ,Kecamatan Kahala, Selasa (25/5/2021).

Wabup mengatakan, pelantikan kades pada hari ini merupakan  akhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkades pergantian antar waktu. Namun sekaligus menjadi tonggak awal dalam pelaksanàan tugas Kepala Desa Antar Waktu.

“Yang terpenting diperhatikan bahwa tugas utama Kepala Desa menurut UU tentang Desa menyangkut 4 hal. Yaitu penyelenggaràan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayàan masyarakat desa,” ungkap Wabup.

“Berbuatlah yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian  Desa dengan menjalankan visi dan misi Kepala Desa. Ciptakan seluas – luasnya akses bagi masyarakat Desa.”

“Hal ini telah sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati dalam Gerbang Raya Jilid II periode 2016 – 2021, yakni Mewujudkan Kutai Kartanegara yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan. Selaras pula dengan visi Bupati dan Wakil Bupati dalam Kukar Idaman periode 2021 – 2026 yakni Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara Yang Sejahtera dan Berbahagia,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Wabup, Pemkab Kukar secara umum telah memenuhi dan memfasilitasi pengakolasian ADD minimal 10% dari APBD dan BHRPD bagi seluruh desa termasuh fasilitasi pengelolaan Dana Desa dari ABPD untuk kepentingsn masyarakat Desa, ada juga program penyaluran bantuan sembako masyarakat terdampak Covid-19, BLT, BST.

“Bahkan dalam penjabaran visi Kukar Idaman, untuk memperkuat kapasitas fiskal desa, akan dialokasikan dana bantuan khusus berupa program pembangunan berbasis RT bagi Desa dan kelurahan di Kukar,”ungkapnya.

Wabup juga mengingatkan kepada Kepala Desa yang baru dilantik, agar memastikan tercantumnya kegiatan konvergensi pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa, serta penyediaan anggaran BLT dan program /kegiatan Padat Karya Tunai Dess (PKTD) dalam rangka penanganan serta penanggulangan Covid-19 di Desa.

“Kegiatan – kegiatan ini hendaknya turut melibatkan PKK Desa posyandu,LPM RT, karang taruna dan lembaga adat,”pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Camat Kenohan H Lukman Budiono, Camat Kota Bangun Mawardi, Kadis Pemberdayaan Desa Kab Kukar Dapid Haryanto serta Forkopim Kecamatan.

Pelantikan Kades Antar Waktu diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kukar, Pengambilan Sumpah Jabatan,Penandatanganan Berita Acara,Pelantikan, Pembacaan Fakta Integritas dan Penandatanganan Fakta Intrgritas. (Prokom-02).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan