Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Usulan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Tingkatkan Potensi KKN

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Usulan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Tingkatkan Potensi KKN

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Usulan agar jabatan Kepala Desa (Kades) naik menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun disorot serius oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

Sigit menilai, usulan tersebut berpotensi meningkatkan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di pemerintah desa, khususnya yang ada di Kaltim.

Diketahui, usulan ini muncul setelah para Kades menggelar demonstrasi di depan DPR RI, Selasa (17/1) lalu. Para Kades meminta DPR RI merevisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) Desa yang mengatur jabatan Kades.

Dalam aturan tersebut, jabatan Kades diatur selama 6 tahun dan dan bisa diduduki pejabat yang sama selama 3 periode berturut-turut.

Sigit sebutkan, usulan itu sah-sah saja dalam rangka menyampaikan aspirasi, kendati ditegaskannya juga harus relevan dengan kondisi di lapangan.

“Kita hargai usulannya. Tapi kita lihat dulu, masa jabatan 6 tahun untuk 3 periode itu kan semuanya 18 tahun. Itu sudah sangat cukup untuk membangun desa,” tegas Sigit, Selasa (7/2/2023).

Politisi asal Partai PAN itu menambahkan, alasan para Kades kurang bijaksana. Ia khawatir jika terkabul, akan muncul pemerintahan diktator di pemerintah desa.

Selain itu, program pembangunan sejatinya sudah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sehingga menurut Sigit, pergantian Kades tidak terlalu berpengaruh. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan