Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Dahului Pengesahan Perda RTRW Provinsi, RTRW Pemkot dan Pemprov Tak Sinkron

Dahului Pengesahan Perda RTRW Provinsi, RTRW Pemkot dan Pemprov Tak Sinkron

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra kembali angkat bicara terkait Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di sahkan Walikota, Andi Harun pada beberapa waktu lalu.

Samri mengatakan, Raperda RTRW yang disahkan WaliKota dianggap tidak sinkron, ada tumpang tindih pasal dengan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ini bukti terlalu buru-buru, sebaiknya kita menunggu sah Raperda RTRW Provinsi Kaltim dulu baru Kota, kalau begini kan tidak sinkron jadinya,” ucapnya kepada media ini, Selasa (14/3/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa, Walikota Andi Harun mengatakan Raperda RTRW Kota Samarinda sudah disinkronkan dengan Raperda RTRW Provinsi Kaltim, Tetapi faktanya masih ada perbedaan.

“Di Raperda RTRW Kaltim mengatakan 2026 Samarinda masih boleh tambang, sedangkan RTRW Kota 2026 sudah bebas tambang, ini bukti tidak sinkronnya,” ujarnya.

Harusnya ada ke sinkronan antara RTRW Kaltim Dan RTRW kota, agar tidak terjadi tumpang tindik pasal yang akan merugikan salah satu pihak.

“RTRW yang sudah di sahkan, apakah harus di bongkar lagi karena tidak sinkron, jadi harus bagaimana?,” pungkasnya. (Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan