Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Pusat Keluarkan Larangan Baju Bekas Impor, Joni: Dukung Bisnis Lokal

Pusat Keluarkan Larangan Baju Bekas Impor, Joni: Dukung Bisnis Lokal

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melarang bisnis baju bekas atau Thrifting impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Menanggapi larangan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting sangat mendukung kebijakan tersebut.

Menurutnya, pakaian Thrifting impor tersebut adalah bentuk perhatian masyarakat dunia untuk memberikan donasi kepada warga miskin, korban bencana dan lain sebagainya.

“Pakaian yang tadinya adalah bentuk bantuan, tetapi di Indonesia malah di jual kembali dan masyarakat merasa pakaian dari luar itu lebih bagus dari pada dalam negeri,” ucapnya kepada media ini, Selasa (28/3/2023).

“Jadi mereka (Penjual baju thrifting-red) salah memanfaatkan, yang tadinya itu bantuan atau donasi tetapi maslah di jadikan barang komersial dan diperjualbelikan,” sambungnya.

Joni juga menambahkan, dampak dari penjualan baju bekas ini, selain bisa mengganggu perekonomian di Indonesia, pakaian tersebut bisa juga menularkan penyakit.

“Dampak negatif lainnya, bisa jadi baju bekas yang di jual itu pernah di pakai penderita penyakit dan jika itu menular tentunya kesehatan warga kita terganggu,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini berharap, kebijakan yang di keluarkan pemerintah pusat terkait larangan baju penjualan baju bekas ini bisa terealisasikan dengan baik.

Kemudian, ia juga meminta juga meminta pengawasan terhadap larangan tersebut bisa di maksimalkan dengan baik.

“Saya mendukung kebijakan ini, semoga juga terealisasi dengan baik. Dan saya harap kontrol dari aparat juga di maksimalkan karena masih banyak baju bekas impor itu dijual di mana-mana,” pungkasnya. (Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan