Kaltimpedia
Beranda Samarinda Terbitkan Edaran Bagi THM Selama Ramadan, Wali Kota: Saya Minta Tidak Ada yang Melanggar

Terbitkan Edaran Bagi THM Selama Ramadan, Wali Kota: Saya Minta Tidak Ada yang Melanggar

Samarinda – Setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadan, sejumlah kegiatan memang dihentikan sementara. Salah satunya kegiatan yang berasasl tempat hiburan dan sejenisnya.

Begitu juga dengan tahun ini, untuk memperingati bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemkot Samarinda akhirnya mengeluarkan surat edaran, yang mengatur agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menutup kegiatan untuk sementara.

Aturan ini tertuang dalam Surat edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pengaturan jam operasional bagi Rumah Billard dan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Ramadan tahun 2023. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 20 Maret-26 April 2023.

Tujuannya tak lain untuk mendukung umat muslim menjalankan ibadah selama bulan puasa. Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun bahwa aturan ini sudah berlangsung setiap tahun saat bulan puasa.

“Makanya saya harapkan tidak ada yang berani melanggar aturan, sampai waktu yang telah ditentukan,” tegasnya, saat ditemui Senin (13/3/2023).

Menurutnya aturan ini sudah seharusnya diketahui oleh para pengusaha, khususnya dari tempat hiburan. Sehingga ia memastikan tidak ada pihak yang berani melanggar, lantaran risikonya izin usaha mereka akan ditutup.

“Ini bukan hal baru karena setiap tahun saat bulan puasa, THP pasti ditutup sementara, jadi seharusnya tidak ada lagi yang melanggar,” demikian Andi Harun. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan