Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Pergub Kaltim 49/2020 Masih Dinilai Jadi Kendala Dewan Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Ini Kata Bagus Susetyo

Pergub Kaltim 49/2020 Masih Dinilai Jadi Kendala Dewan Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Ini Kata Bagus Susetyo

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 dinilai masih menjadi kendala wakil rakyat dalam merealisasikan usulan dan aspirasi masyarakat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) DPRD Kaltim, Bagus Susetyo, menyebut bahwa pada poin keempat Pergub Kaltim 49/2020 tersebut telah membatasi besaran nilai Bankeu yang diberikan oleh Pemprov Kaltim. Yakni sebesar Rp 2,5 miliar.

“Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar, sedangkan kebanyakan usulan dan aspirasi masyarakat tidak sampai menyentuh nilai tersebut. Rata-rata besaran anggarannya Rp 100 – Rp 200 juta itu pun termasuk paling besar,” kata Bagus Susetyo, Jumat (7/4/2023).

Menurut Bagus, hal ini yang kemudian membuat para legislator di DPRD Kaltim kesulitan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Belum lagi, sebut dia, ada beberapa usulan masyarakat terkait perbaikan infrastruktur atau fasilitas publik yang tidak termasuk dalam kegiatan yanhg disusun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

Bagus juga menambahkan, hal tersebut menjadi kendala karena kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui serap aspirasi tak bisa langsung dipenuhi lantaran adanya batasan Pergub 49 tersebut.

Meski begitu, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) MPR, DPR dan DPD (MD3), Bagus tegaskan penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta masih diperbolehkan.

“Secara prinsip pergub 49 ini bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa di fasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” beber Bagus.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini kemudian menerangkan, mengenai fasilitasi dari Kementerian untuk merevisi Pergub 49, permohonan tersebut juga telah disampaikan langsung ke kementerian bersamaan dengan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tapi kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” imbuhnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan