Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Markaca Sosialisasikan Raperda Pematangan Lahan Di Kelurahan Sungai Kapih

Markaca Sosialisasikan Raperda Pematangan Lahan Di Kelurahan Sungai Kapih

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca Menggelar Sosialisasi Raperda Pematangan Lahan.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda), tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan, kepada masyarakat Samarinda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Perumahan Pondok Karya Lestari (PKL), Rt.13 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Rabu (24/5/2023).

Markaca mengatakan, penyebarluasan Raperda ini diusulkan oleh komisi III DPRD Samarinda, karena satu diantara penyebab bencana banjir di Kota Tepian ini ialah pengupasan tanah dan pematangan lahan atau dikenal dengan galian C.

“Selain Tambang batu bara, galian tanah atau pematangan lahan ini juga menjadi penyebab banjir di Kota Samarinda, dan ini harus di atur bagaimana tata cara mengelolanya,” ucap Markaca.

Kemudian, ia juga mengungkapkan, Sosialisasi Raperda ini bukan haya memberi informasi kepada masyarakat, tetapi juga menerima masukan-masukan dan partisipasi dari warga.

“Karena ini masih bersifat rancangan, maka sosialisasi juga kami akan menampung sekiranya apabila ada masukan-masukan dari masyarakat untuk peraturan ini nantinya,” ujarnya.

Terakhir, Politisi Gerindra ini menambahkan adanya sosialisasi ini agar masyarakat tau apa saja peraturan yang telah di keluarkan oleh DPRD Samarinda.

“Bahwa sekarang masyarakat harus paham aturan apa yang dikeluarkan oleh DPRD Samarinda, jangam seperti tahun-tahun sebelumnya banyak Perda (Peraturan Daerah-red) yang menumpuk dan kurang di sosialisasikan,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan