Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Bupati Kukar Serahkan Akte Yayasan Masjid Hayyu Mubarok

Bupati Kukar Serahkan Akte Yayasan Masjid Hayyu Mubarok

Bupati Kukar, Edi Damansyah saat memberikan akte yayasan Masjid Hayyun Mubarok. (Istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan perhatian terhadap rumah-rumah ibadah. Salah satunya pembuatan legalitas rumah ibadah gratis atau akte yayasan rumah ibadah.

Kali ini, Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan akte yayasan kepada Masjid Hayyun Mubarok di Jalan Penyinggahan, Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong. Penyerahan tersebut saat agenda Safari Subuh pada Minggu (18/6/2023).

Edi Damansyah bersyukur, Kukar ada tiga organisasi besar Islam yakni Nahdatul Ulama (NU), Muhammadyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang membaur dengan baik.

“Saya menyadari bahwa tanpa bantuan tiga pilar organisasi ini maka kegiatan keagamaan Pemkab Kukar sulit berjalan,” kata Edi.

Dirinya mengapresiasi budaya gotong royong LDII Kukar sangat kuat. Diharapkan dapat terus menjalankan akitivitas pembinaan keagamaan dengan baik, termasuk kegiatan pemberdayaan ekonomi untuk mengembangkan usaha mikro kecil dan enengah (UMKM)

Pemkab Kukar mendukung pengembangan UMKM dengan program Kredit Kukar Idaman tanpa agunan tanpa bunga.

“Kami buat Kredit Kukar Idaman ini untuk membantu UMKM, agar tidak terlilit utang dengan rentenir, jadi program ini untuk melindungi masyarakat kita dari rentenir, manfaatkan dengan baik program ini,” ujarnya.

Edi Damansyah meminta rumah ibadah di Kukar untuk tetap bergerak melakukan pemberdayaan dan berkontribusi mengembangkan aktivitas jamaah dan warga sekitarnya.

“Misalnya jika ada kelompok jamaah/masyarakat yang memerlukan pelatihan hubungi Pemkab. Misalnya ingin dilatih menjahit dan sebagainya hubungi kami, kami akan memfasilitasinya,” tutupnya. (fa/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan