Kaltimpedia
Beranda Samarinda Penertiban Kendaraan di Samarinda: Dishub dan Satpol PP Bergerak Tegas untuk Menegakkan Ketertiban

Penertiban Kendaraan di Samarinda: Dishub dan Satpol PP Bergerak Tegas untuk Menegakkan Ketertiban

Ilustrasi

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang sering kali terparkir di beberapa titik badan jalan. Penertiban terbaru ini dilakukan di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Selasa (7/11/2023).

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Surono, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah menertibkan pedagang buah yang menggunakan kendaraan roda empat di sepanjang jalan tersebut.

Kolaborasi ini menertibkan beberapa pedagang buah yang menggunakan kendaraan roda empat dan parkir di bahu jalan.

“Mereka yang melanggar peraturan telah membayar denda sehingga kendaraan mereka bisa keluar dari kantor Dishub,” ujar Surono.

Namun setelah penertiban tersebut, para pedagang kembali memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan di kawasan Jalan Kemakmuran.

“Bahkan bermalam di sana, artinya ini mengabaikan himbauan yang telah diberikan,” tegasnya.

Surono juga menjelaskan bahwa para pedagang yang juga pemilik kendaraan melanggar ketertiban PKL, dan pemilik kendaraan tersebut tidak memperpanjang Uji Kelayakan Bermotor (KIR) kendaraannya.

Oleh karena itu, Surono berharap agar masyarakat tak lagi melanggar peraturan terkait parkir sembarangan.

“Semoga ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan baik dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberlakukan. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan