Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Perda RTRW Kota Samarinda Resmi Disahkan: Kabar Gembira untuk Pengusaha

Perda RTRW Kota Samarinda Resmi Disahkan: Kabar Gembira untuk Pengusaha

Kaltimpedia.com, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III yang digelar oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu dini hari, 25 Oktober 2023.

Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan persetujuan presiden dan diimplementasikan melalui peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tak ada lagi polemik antara eksekutif dan legislatif, yang sebelumnya sempat terjadi ketika lebih dari separuh anggota DPRD tidak hadir pada agenda pengambilan keputusan pada 14 Februari 2023 karena rancangan tersebut belum ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) melalui Badan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa perda tersebut harus segera disahkan dalam kurun waktu sekitar 15 hari untuk kemudian dapat berlaku. Ia juga menganggap pengesahan Perda RTRW ini sebagai kabar gembira bagi pelaku usaha, karena dasar pengembangan di beberapa zona tata ruang telah jelas diatur dalam payung hukum tersebut, termasuk ruang perumahan, jasa perdagangan, permukiman, dan industri.

“Ini kabar gembira untuk pengusaha, karena telah memiliki dasar untuk memperhitungkan usaha yang akan dibangun,” jelasnya.

Meskipun pengesahan ini menjadi langkah positif, Andi Harun menegaskan pentingnya memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik minimal sebesar 20 persen, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, meskipun tidak membahas secara mendalam Perda RTRW, menyatakan bahwa segala sesuatu sudah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, dan pembahasan sudah selesai dan berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada hal krusial lagi yang dapat diganggu gugat.

Terkait pemenuhan RTH, ia menyebut bahwa target ini sebenarnya telah mencakup beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai RTH, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam peraturan tersebut. Namun, tentu saja baik Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda akan bekerja sama dalam pemenuhan RTH sesuai dengan ketentuan yakni 20 persen.

“Walau tidak tegas, kita berusaha bersama memenuhi presentase RTH kita,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan