Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Komisi IV Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Terkait Kemiskinan Ekstrem

Komisi IV Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Terkait Kemiskinan Ekstrem

Kaltimpedia.com, Samarinda – Sebagai respons terhadap tuntutan mahasiswa PMII dalam aksi demonstrasi terakhir mengenai tingkat kemiskinan yang terjadi di Kota Tepian, DPRD Kota Samarinda menjawab bahwa Pemkot sudah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar 5,3 triliun, pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai program yang dijalankan oleh lebih dari 10 organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami melibatkan beberapa OPD untuk ikut serta dalam mengetas kemiskinan ekstrim yang ada di Kota Samarinda,” ujar Puji pada saat diwawancarai, Senin (18/3/2024).

Puji menjelaskan Pemerintah Kota Samarinda telah mengkoordinasikan upaya ini tidak hanya melalui Dinas Sosial tetapi juga melibatkan OPD lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Koperasi dan UMKM. Program-program yang telah dilaksanakan mencakup:

  • Bantuan Pendidikan: Sebanyak 1.679 siswa miskin telah menerima bantuan program personal dan perlengkapan pendidikan.
  • Bedah Rumah: Sebanyak 82 rumah telah mendapatkan bantuan, termasuk subsidi air bersih.
  • Kesehatan: Sebanyak 1.770 jiwa telah terdaftar dalam PBI daerah BPJS Kesehatan.
  • Bantuan Sembako: Sebanyak 75 jiwa telah menerima bantuan sembako melalui Pro bebaya, dan 1.329 keluarga telah mendapatkan bantuan sosial non tunai.

Selain itu, di tahun 2024, sebanyak 1.329 keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 10 bulan, dengan peluncuran program di bulan Mei dan berakhir di bulan November.

Strategi penanganan kemiskinan ekstrem mencakup tiga aspek utama:

  1. Mengurangi Beban Pengeluaran: Melalui bantuan langsung seperti sembako dan subsidi.
  2. Meningkatkan Pendapatan: Dengan memberikan pelatihan dan menciptakan peluang kerja.
  3. Menurunkan Tingkat Kemiskinan: Melalui validasi data kemiskinan dan program bantuan yang tepat sasaran.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 66 tahun 2023 yang menetapkan 18 kriteria untuk menentukan kemiskinan ekstrem.

“Jika lebih dari 11 kriteria terpenuhi, individu tersebut akan dikategorikan sebagai miskin ekstrem,” imbuhnya.

Dengan adanya tim pendamping di setiap kecamatan, yang bertugas memverifikasi dan memvalidasi data kemiskinan, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam menjangkau dan membantu warga yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperluas program-programnya, dengan harapan semua inisiatif yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik di tahun 2024. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan