Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Legislator Samarinda Nilai Razia Pelajar oleh Dishub Tak Sesuai Kewenangan, Minta Libatkan Polisi

Legislator Samarinda Nilai Razia Pelajar oleh Dishub Tak Sesuai Kewenangan, Minta Libatkan Polisi

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan.

Samarinda – Pelaksanaan razia pelajar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda benerapa waktu lalu menuai sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menilai langkah tersebut telah melewati batas kewenangan dan perlu dievaluasi.

Menurut Adnan, penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk terhadap siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. Karena itu, tindakan Dishub yang menggelar razia secara mandiri di lingkungan sekolah dianggap tidak sesuai aturan.

“Dishub tidak punya kewenangan menindak pelanggaran lalu lintas. Itu tugas dan fungsi aparat kepolisian. Harus ada pendampingan resmi jika ingin melakukan penertiban,” tegas Adnan.

Ia juga menyayangkan pola razia yang kerap dilakukan secara mendadak dan tanpa koordinasi dengan pihak sekolah. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan keresahan di kalangan pelajar dan tenaga pendidik.

“Sekolah seharusnya diberi pemberitahuan lebih dulu. Dengan begitu, mereka bisa membantu menginformasikan kepada siswa agar tidak membawa kendaraan jika belum memiliki SIM,” jelasnya.

Adnan mengakui bahwa usia minimum untuk memiliki SIM telah diatur jelas dalam undang-undang, yakni 17 tahun. Namun ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menyampaikan aturan tersebut kepada siswa.

“Pelajar adalah generasi muda yang sedang belajar memahami hukum. Maka cara pendekatannya pun harus mengedukasi, bukan membebani atau menakut-nakuti,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa razia yang dilakukan tanpa koordinasi bisa berdampak buruk pada citra Dishub dan pemerintah daerah. Terlebih jika kegiatan itu berlangsung di ruang pendidikan tanpa izin yang jelas.

“Kalau salah langkah, niat baik ini bisa jadi bumerang. Yang muncul bukan ketertiban, tapi rasa takut dan ketidakpercayaan dari siswa,” kata Adnan.

Untuk itu, ia mendorong Dishub agar mengubah pendekatan dari yang bersifat represif menjadi edukatif. Salah satu bentuknya adalah melakukan sosialisasi lalu lintas secara rutin ke sekolah-sekolah, dengan melibatkan pihak kepolisian, guru, dan orang tua siswa.

“Penegakan aturan tetap penting, tapi harus dibarengi dengan pendidikan hukum yang membentuk kesadaran jangka panjang. Bukan hanya soal takut kena tilang,” tutupnya.

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan