Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Joha Fajal Minta THM Patuhi Aturan Selama Ramadan

Joha Fajal Minta THM Patuhi Aturan Selama Ramadan

Kaltimpedia.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyerukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan selama Ramadan.

“Aturan terkait tempat hiburan malam sudah jelas. Selama tiga hari sebelum puasa, THM harus tutup dan baru boleh buka kembali setelah tiga hari lepas lebaran,” ujar Joha.

Joha menegaskan bahwa penutupan THM selama Ramadan adalah aturan wajib yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tanggal 7 Maret 2024.

“Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan, bahkan bisa mencabut izinnya,” tegasnya.

Politikus dari Partai NasDem ini menambahkan bahwa Komisi I DPRD Samarinda akan memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP dalam menjaga ketertiban selama Ramadan.

“Sebagai mitra kerja, kami akan memberikan dukungan penuh, termasuk mendukung pencabutan izin bagi tempat hiburan yang melanggar aturan,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan