Kaltimpedia
Beranda Advetorial Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Soal Perda Pajak Daerah

Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Soal Perda Pajak Daerah

SOSPER Ananda Emira Moeis (Dok. Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samrinda – Ananda Emira Moeis Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarida mensosialisasikan Perda Pajak Daerah kepada Masyarakat kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat Malam (5/3/21).

Praktisi hukum Roy Hendrayanto diminta untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Anggota DPRD Kaltim yang akrab di panggil nanda mengatakan sosialisasi perda ini bertujuan untuk menginformasikan perubahan peraturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Timur.

“Poin pentingnya yang hari ini disampaikan ialah menjelaskan ke warga dan juga memberikan pemahaman tentang wajib bayar pajak,” ungkap Nanda.

Roy Hendrayanto menjelaskan sosialisasi perda perlu diadakan karna masih banyak masyarkat yang belum tau dan paham soal perda perda yang telah di sahkan.

“Tau-tau nanti berjalan ada menyalahi aturan perda kapan sosialisasinya, ini adalah bagian edukasi pemahaman perda yang sudah disahkan, kepada masyarakat,” Roy.

Tujuan perda ini agar membuka kesadaran kepada masyarakat untuk bayar pajak. Dimana pajak ini juga akan kembali kedalam program legislasi yang diwakili oleh Anggota Dewan dan akan kembali juga kepada masyarakat.

“Aspirasi-aspirasi dari konsituen ini yang sudah masuk nanti ke dalam legislatif yang diwakili oleh mba Nanda tadi bisa terlaksana melalui pajak,” tutur Roy.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan