Sosialisasi Perda masyarakat jangan beli kendaraan dari luar daerah – Reza Fachlevi

388

Tenggarong – Sosialisasi perda pajak daerah yang dilakukan serentak tanggal 5-6 februari 2021 yang secara langsung di sosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Tak terkecuali Reza Fachlevi anggota DPRD Provinsi Kaltim fraksi Gerinda iku terlibat dalam mensosialisasikan Perda Kaltim No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, yang telah mengalami dua kali perubahan sejak 2011 di tenggarong (6/3/2021).

Usai melaksanakan sosialisasi reza fachlevi mengatakan kepada media bahwasannya pajak kendaraan bermotor PKB naik hingga 0,25 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB 5 persen. hal ini tentunya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Akan tetapi politisi partai Gerindra tersebut menyebutkan, dengan konisi covid-19 ini tentunya masyarakat sedikit kesulitan untuk membayar pajak.

“Kalau bisa pajak PKB kurang lebih kembali ke 1,5 persen dan BBNKB kalau bisa turun 5 sampai 10 persen. Artinya untuk menjerat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang baru,” terangnya.

Terakhir reza juga menyebutkan bahwasannya sangat di sayangkan masih banyak warga kaltim yang masih membeli kendaraan di luar kaltim, sehingga pajak akan kembali ke daerah tersebut.

“Misalkan ada yang beli kendaraan di Jakarta. Otomatis yang menikmati pajaknya DKI Jakarta. Sedangkan Kaltim dapat apa? Kami berharap masyarakat bisa membeli kendaraan di Kaltim, untuk meningkatkan pajak dan PAD Kaltim,” tutup Reza. (fa)