Kaltimpedia
Beranda Samarinda Andi Harun Setuju Pemutihan Denda Pembayaran PDAM

Andi Harun Setuju Pemutihan Denda Pembayaran PDAM

Kaltimpedia.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, seluruh denda pembayaran air PDAM pada 3 November 2022 ke belakang akan diputihkan. baik itu yang menunggak hitungan bulan hingga tahunan.

“Masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran untuk tagihan pokok saja, berlaku sampai satu tahun, hingga 3 November 2023,”jelasnya.

Hal ini karena orang nomor satu Samarinda ini, menaruh titik perhatian terhadap tingkat Non Revenue Water (NRW) pada Perumdam Tirta Kencana berada di angka 39 persen. Menurutnya air tak berekening atau kebocoran disebabkan oleh kebocoran pipa PDAM. Penunggakan pembayaran oleh konsumen tidak terdeteksi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Andi Harun menyetujui langkah antisipasi oleh Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda. Melakukan program pemutihan denda pembayaran air PDAM.

“Akhirnya saya putuskan memberi persetujuan program pemutihan pembebasan denda,” ujar Andi Harun, Kamis (3/11/2022).

Program tersebut dalam rangka memberikan keringanan. Banyak dari masyarakat yang tidak mampu membayar penunggakan. Seperti halnya penungkakkan selama bertahun-tahun.

Andi mengharapkan, langkah yang di ambil Pemkot Samarinda ini dapat memberikan semangat kepada masyarakat. Taat membayar tagihan, agar Perumdam Tirta Kencana mampu memperluas jangkauan pelayanan air bersih di Kota Tepian.

“Oleh sebab itu mari kita kerja sama, jadi anggaplah ini hadiah menjelang Hari Pahlawan,” tutupnya. (fa/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan