Anggota Komisi IV Puji Setyowati Serap Aspirasi Guru Terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggota Komisi IV Puji Setyowati mengelar serap aspirasi warga (Reses) pada masa sidang I tahun 2021 di Jalan Damanuri, Sungai Pinang, Samarinda. pada Jumat (19/2/2021).
Puji Setyowati bersilaturahmi dengan Forum RT dan sejumlah tokoh masyrakat di perumahan Artas. Pertemuan yang dihadiri beberapa orang guru tingkat SD dan SMP di kota Samarinda turut menyampaikan keluhan soal diskriminasi TPP antara guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi dengan guru-guru di bawah naungan Dinas Pendidikan kota Samarinda.
“Iya, jadi reses tadi ada aspirasi yang disampaikan oleh 4 orang guru terkait diskriminasi TPP di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota. Ini terkait dengan Undang-undang Nomor 23/2004 tentang pemisahan sekolah-sekolah yang dikelola oleh provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Para guru yang hadir mengutarakan hal kepada legislator dari Partai Demoktrat itu bahwa antara guru provinsi dan guru kabupate/kota sama-sama mengerjakan hal yang sama,beban dan tanggung jawab yang sama.
TPP yang berlaku di Disdikbud Provinsi Kaltim mencapai Rp 3.750.000 per bulan, namun TPP yang berlaku di Disdik Kota Samarinda hanya Rp 750 ribu per bulan.
“Karena kemampuan Kabupaten/kota pasti berbeda, kalau Kabupaten/kota keuangannya terbatas. Kemudian sekolah SD sampai SMP di Samarinda jauh lebih banyak dibanding total sekolah SMU/SLB. Oleh karena itu kemampuan Kabupaten terbatas,” ungkap Puji.
Menurut Puji, Undang-undang yang berlaku sekarang mengatur tentang sekolah untuk segera di revisi
Dalam hal ini puji berjanji akan menyampaikan kepada Disdikbud Provinsi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Yang berkaitan dengan pendidikan, nanti akan kami sampaikan pada saat RDP dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim,” Puji (ADV)