Kaltimpedia
Beranda Advetorial Banyaknya Bensin Eceran di Samarinda, Ini Rekomendasi TWAP

Banyaknya Bensin Eceran di Samarinda, Ini Rekomendasi TWAP

Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham

Kaltimpedia.com,SAMARINDA – Keberadaan Pertamini dan bensin eceran yang menggunakan botol dan dipajang di depan kios di Kota Samarinda menjadi hal lumrah. Hampir di tiap toko kelontong selalu menyediakan Pertamini atau bensin eceran.

Padahal, Pertamini bersifat ilegal dan tidak ada hubungannya dengan usaha Bahan Bakar Minyak milik Pertamina resmi.
Dikarenakan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor TWAP Samarinda atau bekas Kantor Dinas Pertanahan Samarinda, pada Senin, (18/04/2022).


Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, mengakui bahwa dagangan bensin eceran memang telah menjamur di wilayah Samarinda. Menurutnya, inilah yang harus diantisipasi agar tidak menjadi musibah kebakaran. TWAP prihatin sudah banyak kejadian kebakaran yang berasal dari bensin eceran ini.


“Saya kira ini cukup menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mengambil langkah cepat dan strategis untuk berikhtiar menghentikan pedagang bensin eceran,” ungkap Syaparudin.


Sehingga dari hasil rapat tersebut, Syaparudin menyatakan bahwa pihaknya memiliki beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.


“Pertama, rapat merekomendasikan kepada wali kota untuk mengeluarkan surat edaran kepada Pertamina, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sebagaimana kita ketahui bahwa pedagang bensin eceran ini baik yang botolan maupun Pertamini berawal dari SPBU,” ujarnya.

Ketua TWAP, Syaparudin


Rekomendasi kedua, ujar Syaparudin, merekomendasikan wali kota untuk mengundang OPD terikat, seperti pihak kepolisian, Dinas ESDM provinsi, pengusaha SPBU, Pertamina, BP Migas, dan OPD lingkup Pemkot Samarinda untuk membicarakan masalah maraknya perdagangan BBM eceran atau ilegal yang beredar di Samarinda.


Tak hanya itu, rekomendasi juga berisikan bahwa wali kota harus sesegera mungkin membentuk Satgas penertiban pedagang BBM eceran di Kota Samarinda. Tugas dari Satgas itu sendiri ialah melakukan pemantauan terhadap perdagangan BBM eceran di wilayah Samarinda.


Rekomendasi terakhir ialah wali kota untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait khususnya pedagang bensin eceran, atau barang beresiko dan berbahaya lainya.


Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Samarinda Muhammad Darham sempat disinggung oleh awak media tak terlihat adanya upaya untuk menertibkan pedagang tersebut.


“Soalnya itu ada undang-undangnya (UU tentang BBM) dan itu wewenangnya di kepolisian. Kita menertibkan pun tidak bisa. Kami memerlukan dasar hukum yang kuat terlebih dahulu, seperti Perda, sehingga pihaknya bisa menertibkan pedagang bensin eceran yang ada di wilayah Samarinda,” ujar Darham.

Penulis Rahmadani
Editor Yuliawan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan