Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Bapemperda DPRD Kaltim Terima Kunjungan Dosen Faskultas Hukum Unmul, Bahas Soal Raperda Perlindungan Desa Adat Dayak

Bapemperda DPRD Kaltim Terima Kunjungan Dosen Faskultas Hukum Unmul, Bahas Soal Raperda Perlindungan Desa Adat Dayak

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar audiensi bersama akademisi asal Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul), Kamis (2/3/2023) di Kompleks Kantor DPRD Kaltim.

Audiensi itu diselengaarakan dalam rangka penyampaian usulan dan pandangan terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, pangakomodasian dan perlindungan Desa Adat Dayak di Benua Etam. Mengacu amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menuturkan, sejauh ini memang belum ada regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan Desa Adat Dayak di Kaltim.

Ia menyatakan akan mengakomodir usulan yang disampaikan oleh para Dosen Fakultas Hukum Unmul tersebut.
“Kami pasti akan akomodir usulan yang disampaikan tadi,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Rusman melanjutkan, ia meminta kepada para akademisi untuk memperkuat lagi kajian atas usulan tersebut. Terutama kaitannya dengan perbedaan prinsip dasar antara Desa Budaya dan Desa Adat.

“Kami Bapemperda juga meminta agar diperkuat lagi kajian akademisnya,” ujarnya,

Selain itu, menurut Rusman, penting juga diperhatikan potensi masalah-masalah yang akan timbul usai dibentuknya Perda tentang pengakuan, pangakomodasian dan perlindungan Desa Adat Dayak ini.

“Baik itu masalah benturan kepentingan, mekanisme pembentukan Desa Adat, struktur kepemimpinannya serta status kelembagaannya, imbuh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

“Ini penting untuk dikaji lebih mendalam, supaya tidak multitafsir dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai dari dibentuknya Perda ini menimbulkan konflik antara Desa Adat dan Desa pada umumnya,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan