Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Bupati Kukar Terbitkan SE Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1445 H

Bupati Kukar Terbitkan SE Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1445 H

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024. Tertuang dalam SE Nomor : B-358/KESRA/065.11/02/2024 tersebut diteken secara elektronik pada 29 Februari 2024.

Surat edaran diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan kekhusyukan serta memelihara suasana yang kondusif dan sejuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadan.

Imbauan yang tertuang dalam SE tersebut disampaikan agar masyarakat muslim selama Ramadan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya dan menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.

Dalam SE Itu, Bupati mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan saat pelaksanaan salat tarawih. Untuk pelaksanaan bergerakan sahur, diimbau dimulai pukul 03.00 Wita dan pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.

“Sedangkan aktivitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” imbau Edi.

Kemudian untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, ada pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Ramadan.

Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah. Apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, PKL tetap menjajakan dagangannya di siang hari, maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.

Menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya. Penutupan dilakukan dari 9 Maret dan buka kembali pada 13 April 2024.

Selanjutnya, pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran, seperti tempat billiard, warnet dan gym. Diizinkan buka pukul 11.00-17.00 Wita, dan buka kembali pukul 21.00-24.00 Wita.

“Khusus gym/fitness diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” ujarnya.

Dalam SE itu juga menginformasikan pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang ditiadakan selama bulan puasa. Kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

Kemudian, melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual-belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap.

“Terakhir balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan