Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Dibahas di Rapat Paripurna, Ada 11 Propemperda Prioritas DPRD Kaltim Tahun 2023

Dibahas di Rapat Paripurna, Ada 11 Propemperda Prioritas DPRD Kaltim Tahun 2023

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – DPRD Kaltim usai menggelar sejumlah rapat paripurna pada Senin, (16/1/2023) di Gedung DPRD Kaltim. Salah satu agenda rapat paripurna membahas 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang menjadi prioritas legislatif di tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengatakan, 11 Propemperda tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna oleh seluruh anggota dewan.

“Pada pelaksanannya dibahas oleh Pansus (panitia khusus) atau nanti akan dibahas oleh komisi yang membidangi,” ujar Rusman di hadapan awak media, Senin (16/1/2023).

Rusman menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini menarget empat pembahasan Rancangan Perda (Raperda) yang akan lebih dulu dibahas.

“Jadi ada pembagiannya dalam masing-masing masa sidang,” terang Rusman.

Selanjutnya, kata dia, dalam masa sidang kedua Bapemperda akan membahas empat Propemperda yang lain. Kemudian dilanjutkan masa sidang ketiga yang akan membahas tiga Propemperda tersisa.


“Masing-masing masa sidang dengan target yang ada wajib merampungkan beberapa Propemperda,” tegasnya.
Sebagai informasi, berikut 11 Propemperda prioritas seperti dilansir dari laman resmu Sekretariat DPRD Kaltim 2023:

  1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
  2. Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
  3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren
  4. Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
  5. Pengelola Keuangan Daerah
  6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  7. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda)
  8. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda)
  9. Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup
  10. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

(fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Iklan