Kaltimpedia
Beranda Advetorial Disdikbud Kutim Sosialisasikan MoU Perlindungan Guru guna Ciptakan Rasa Aman saat Mengajar

Disdikbud Kutim Sosialisasikan MoU Perlindungan Guru guna Ciptakan Rasa Aman saat Mengajar

Kaltimpedia, Kutai Timur – Isu perlindungan hukum bagi tenaga pendidik menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur. Dalam rangkaian Hari Guru Nasional, Disdikbud menekankan pentingnya pemahaman mengenai batas-batas perlindungan profesi saat menjalankan tugas di sekolah.

Hal ini bertujuan agar guru tidak merasa waswas atau terancam secara hukum saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa.

​Sekretaris Disdikbud Kutim, Irma Yuwinda, menyoroti adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kemendikbudristek dengan Polri terkait perlindungan profesi guru.

Sosialisasi mengenai aturan ini dinilai sangat penting agar terdapat kesepahaman antara pihak sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi guru yang terjerat kasus hukum karena tindakan mendidik.

​”Terkait dengan perlindungan guru, memang sudah ada MoU antara Mendikbud dengan Kapolri, dan itu sudah kita sosialisasikan juga ke sekolah-sekolah,” jelas Irma Yuwinda terkait payung hukum profesi guru.

​Menurut Irma, perlindungan hukum ini bukan berarti memberikan kekebalan bagi guru untuk bertindak semena-mena.

Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas mengenai tindakan edukatif dan tindakan yang melanggar norma. Guru diminta untuk tetap mengedepankan pendekatan kasih sayang dan profesionalisme dalam mendidik karakter siswa di kelas.

​Disdikbud juga mendorong setiap satuan pendidikan untuk memperkuat peran komite sekolah dalam memediasi konflik yang mungkin terjadi antara guru dan orang tua.

Komunikasi yang baik dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah kesalahpahaman yang berujung pada laporan polisi. Keharmonisan di lingkungan sekolah sangat berpengaruh terhadap kenyamanan belajar siswa.

​”Jadi jangan sampai guru-guru kita merasa takut untuk mendidik atau mendisiplinkan siswa selama itu masih dalam koridor pendidikan dan aturan yang berlaku,” tegasnya mengenai batasan disiplin di sekolah.

​Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa Disdikbud akan terus mendampingi guru-guru yang menghadapi kendala di lapangan, baik terkait masalah administrasi maupun perlindungan profesi.

Upaya preventif melalui seminar hukum dan bimbingan teknis akan terus diprogramkan secara berkala. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pahlawan tanpa tanda jasa.

​Dengan adanya jaminan perlindungan profesi, diharapkan kualitas pengajaran di Kutai Timur akan semakin meningkat karena guru dapat bekerja dengan tenang.

Disdikbud Kutim berkomitmen menjaga martabat guru sebagai pilar utama pembangunan daerah. Semua pihak diajak untuk saling menghargai peran masing-masing dalam proses transformasi pendidikan.

​”Intinya kita ingin guru bekerja dengan nyaman, terlindungi secara hukum, dan tetap mematuhi kode etik profesi yang telah ditetapkan bersama,” tutupnya. (ADV)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan