DPRD Kaltim Bakal Fasilitasi Masyarakat Adat dan Badan Otorita IKN, Ini Penjelasan Veridiana Huraq Wang

Samarinda, Kaltimpedia.com – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, memimpin langsung jalannya rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama masyarakat adat yang berada di dalam Kelompok Maju Bersama, Senin (10/4/2023) di Kantor DPRD Kaltim.
Ia menjelaskan bahwa di dalam rapat masyarakat adat menyampaikan harapan agar anggota dewan turut mendukung masyarakat adat supaya tanah mereka segera dilegalkan karena masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Meski demikian, Veri sapaan politisi asal PDI-Perjuangan itu menyebut usulan itu masih perlu dimatangkan lagi.
“(Terkait lahan tersebut, Red), apakah mau diusulkan menjadi hutan adat atau APL. Semua ada konsekuensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukan ke depan. Karena wilayahnya kini mutlak masuk di wilayah IKN dan menjadi wewenang Badan Otorita. Nanti kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Badan Otorita IKN,” jelas Veri saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Veri juga mengimbau agar masyarakat segera melengkapi dokumen-dokumen yang nantinya diperlukan. Ia menilai untuk menemui Badan Otorita IKN dokumen menjadi dasar yang sangat penting.
“Lahan yang diusulkan itu sudah jelas masuk dalam wilayah IKN, makanya kita menyarankan agar pengusulan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Badan Otorita,” tandasnya. (fa/adv/dprdkaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now