Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim DPRD Kaltim Bentuk 4 Pansus saat Paripurna Ke-7

DPRD Kaltim Bentuk 4 Pansus saat Paripurna Ke-7

Samarinda, Kaltimpedia.com – Sebanyak 4 Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk DPRD Kaltim dalam rapat paripurna ke-7 yang digelar pada Selasa (21/2/2023).

Kempat Raperda tersebut di antaranya tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah.

Diketahui, Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah diketuai oleh Veridiana Huraq Wang, Wakil Ketua Fitri Maisyaroh, anggota Amiruddin, Abdul Kadir Tapa, Salehuddin, Herliana Yanti, Marthinus, A Komariah, Akhmed Reza Fachlevi, Sumawati, Syafruddin, M Adam, Siti Rizky Amalia, Ismail dan Andi Faisal Assegaf.

Pansus Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dikepalai Sapto Setyo Pramono, didampingi Wakil Ketua Agiel Suwarno, dan sejumlah anggota di dalamnya yakni M Udin, Nindya Listiyono, Ely Hartati Rasyid, Edy Sunardi Darmawan, Henry Pailan, Baharuddin Muin, Jawad Sirajuddin, Yeni Eviliana, M Adam, Harun Al Rasyid, Siti Rizky Amalia, Agus Aras dan Saefuddin Zuhri.

Selanjutnya Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Romadhony Putra Pratama diserahi menjadi ketua, Salehuddin selaku wakil ketua, Yusuf Mustafa, Amiruddin, Ananda Emira Moeis, Safuad, Ekti Emanuel, Agus Suwandi, Jawad Sirajuddin, Sukmawati, Syafruddin, Sutomo Jabir, Harun Al Rasyid, Rima Hartati dan Puji Setyowati.

Terakhir, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah diketuai Nidya Listiyono, kemudian wakilnya Sutomo Jabir, serta anggota di dalamnya yakni Sapto Setyo Pramono, Sarkowi V Zahry, Agiel Suwarno, Marthinus, Baba, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Baharuddin Demmu, Nasiruddin, Jahidin, Ali Hamdi, Rima Hartati, dan Ismail.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menuturkan, setelah terbentuk pansus pihaknya akan melaksanakan rapat-rapat kerja baik internal maupun bersama mitra kerja guna penyempurnaan penyusunan draf rancangan peraturan daerah dimaksud.

“Masa kerja pansus tiga bulan ke depan terhitung saat dibentuk. Saya yakin pansus akan bekerja maksimal dengan waktu yang diberikan,” jelasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Iklan