Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Kritik Pemprov Soal Program Sekolah Rakyat yang Minim Koordinasi

DPRD Kaltim Kritik Pemprov Soal Program Sekolah Rakyat yang Minim Koordinasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Rencana pendirian Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur yang digaungkan pemerintah pusat belum menunjukkan perkembangan nyata dari Pemerintah Provinsi Kaltim. DPRD Kaltim menilai program tersebut masih abu-abu dan kurang koordinasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Pemprov yang dinilai kurang melibatkan DPRD dalam pembahasan program strategis ini.

“Pemprov selalu menyatakan kesiapan, tapi kesiapannya hanya untuk dirinya sendiri tanpa melibatkan DPRD. Padahal ini menyangkut kepentingan langsung masyarakat,” kata Demmu, Jumat (23/5/2025).

Menurut Demmu, hingga saat ini belum ada diskusi formal dengan DPRD terkait Sekolah Rakyat, meskipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran resmi dari Mendagri.

Politisi PAN itu menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara eksekutif dan legislatif, terutama jika kebijakan akan berbentuk Peraturan Gubernur atau bahkan Peraturan Daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kalau mau buat Pergub, sebaiknya konsultasi dulu dengan DPRD. Karena dewan juga yang nantinya bertanggung jawab dan berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.

Demmu mengingatkan pengalaman buruk saat Pemprov menerbitkan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang hibah dan bantuan sosial tanpa konsultasi DPRD, yang berujung pada salah paham publik terhadap peran legislatif.

“Waktu itu rakyat menyalahkan DPRD padahal kami tidak membuat aturan itu. Jadi jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.

Mengenai surat edaran Mendagri Tito Karnavian tentang Sekolah Rakyat yang kembali ramai dibicarakan, Demmu menyatakan belum menerima surat resmi maupun pembahasan dari Pemprov.

Ia berharap jika memang perlu payung hukum berupa Perda, Pemprov segera mengajukan surat resmi agar DPRD dapat segera membahasnya secara bersama.

“Kami sangat terbuka dan siap membahas. DPRD bukan penghambat, justru terkadang hambatan datang dari internal pemerintahan sendiri,” katanya.

Demmu menegaskan bahwa sinergi dan komunikasi antar lembaga sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan jelas dan tidak membingungkan masyarakat.

“Kami bukan mau cawe-cawe, tapi kami mitra pemerintah yang harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyentuh rakyat,” pungkasnya.
DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan